ASEAN FREE TREADE AREA (AFTA)
1 EB 32
Aulia.
Rahmananda : 21214832
Hangga. Rakka.
Juarsa : 24214745
Muhammad. Fauzi
: 26214275
DOSEN : R. HARDADI
ASEAN Free Trade Area (AFTA)
adalah wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka
meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN
sebagai basis produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.AFTA dibentuk pada waktu Konperensi
Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di
Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA
ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan
dari negara-negara ASEAN untuk
membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing
ekonomi kawasan regional ASEAN
dengan menjadikan ASEAN sebagai
basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian
dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun
2002.Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA)
merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA
melalui : penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan
kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.Perkembangan terakhir yang
terkait dengan AFTA adalah adanya
kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai
Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan
Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.
Produk yang dikatagorikan dalam
General Exception adalah produk-produk yang secara permanen tidak perlu
dimasukkan kedalam CEPT-AFTA, karena
alasan keamanan nasional, keselamatan, atau kesehatan bagi manusia, binatang
dan tumbuhan, serta untuk melestarikan obyek-obyek arkeologi dan budaya.
Indonesia mengkatagorikan produk-produk dalam kelompok senjata dan amunisi,
minuman beralkohol, dan sebagainya sebanyak 68 pos tarif sebagai General
Exception.
Negara Anggota AFTA
Ketika kesepakatan AFTA ditandatangani resmi, Negara
anggota AFTA hanya berjumlah 6 negara; yaitu,
Thailand, Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, dan Singapura.
Negara anggota ini kian bertambah seiring dengan bergabungnya Negara lainnya ke
dalam ASEAN, yaitu Vietnam bergabung
pada 1995, Laos dan Myanmar pada 1997 dan Kamboja pada 1999. Sehingga, Negara
anggota AFTA sekarang terdiri dari
sepuluh negara ASEAN.
Tujuan dibentuknya AFTA:
Tujuan AFTA
ketika pertama kali dibentuk adalah sebagai berikut:
- Untuk meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia.
- Untuk menarik investor asing dan meningkatkan perdagangan antarnegara anggota ASEAN.
Kabar
terakhir yang berkaitan dengan AFTA
adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua biaya masuk impor barang
bagi negara Singapura, Indonesia, Malaysia, Brunai Darussalam, Philippines, dan
Thailand pada tahun 2010. Sedangkan, untuk negara Kamboja, Laos, Myanmar dan
Vietnam pembebasan biaya masuk impor diberlakukanpada tahun 2015.
AFTA 2015 Perdagangan Bebas dan Kesiapan SDM Indonesia
DESEMBER 2015, negara-negara yang tergabung dalam ASEAN, akan memasuki era baru penerapan
perdagangan bebas kawasan Asia Tenggara, yaitu ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan
bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional
ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia
serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya. AFTA dibentuk pada waktu Konperensi
Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN IV di
Singapura 1992. Awalnya AFTA
ditargetkan merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan
bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional
ASEAN, dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan
dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008). Kemudian dipercepat menjadi tahun
2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002. Skema Common
Effective Preferential Tariffs For ASEAN
Free Trade Area (CEPT- AFTA)
merupakan suatu skema untuk mewujudkan AFTA melalui: penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan
pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.
Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk
menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun
2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura, dan Thailand, dan bagi
Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.
Produk yang dikategorikan dalam General Exception
adalah produk-produk yang secara permanen tidak perlu dimasukkan ke dalam CEPT
- AFTA, karena alasan keamanan
nasional, keselamatan, atau kesehatan bagi manusia, binatang, dan tumbuhan,
serta untuk melestarikan obyek-obyek arkeologi dan budaya.
Indonesia mengkategorikan produk-produk dalam
kelompok senjata dan amunisi, minuman beralkohol, dan sebagainya sebanyak 68
pos tarif sebagai General Exception.
Manfaat dan Tantangan AFTA Bagi
Indonesia
Manfaat:
- Peluang pasar yang semakin besar dan luas bagi produk Indonesia, dengan penduduk sebesar ± 500 juta dan tingkat pendapatan masyarakat yang beragam;
- Biaya produksi yang semakin rendah dan pasti bagi pengusaha/produsen Indonesia yang sebelumnya membutuhkan barang modal dan bahan baku/penolong dari negara anggota ASEAN lainnya dan termasuk biaya pemasaran;
- Pilihan konsumen atas jenis/ragam produk yang tersedia di pasar domestik semakin banyak dengan tingkat harga dan mutu tertentu;
- Kerjasama dalam menjalankan bisnis semakin terbuka dengan beraliansi dengan pelaku bisnis di negara anggota ASEAN lainnya.
Tantangan:
- Pengusaha/produsen Indonesia dituntut terus menerus dapat meningkatkan kemampuan dalam menjalankan bisnis secara profesional guna dapat memenangkan kompetisi dari produk yang berasal dari negara anggota ASEAN lainnya baik dalam memanfaatkan peluang pasar domestik maupun pasar negara anggota ASEAN lainnya.
Sumber Daya Manusia Indonesia
Sebetulnya dengan sisa waktu yang hanya sekitar satu
tahun, bukan waktunya lagi mempertanyakan kesiapan Indonesia menghadapi AFTA. Siap atau pun tidak siap,
Indonesia tidak bisa lari dari kenyataan penerapan perdagangan bebas di kawasan
Asia Tenggara mulai Desember 2015. Tidak banyak waktu lagi untuk
melakukan pembenahan, kurang dari setahun. Sementara kondisi di lapangan,
benar-benar belum siap, belum memiliki dasar untuk dikatakan siap. Banyak hal
yang menjadi pekerjaan rumah dan harus segera diselesaikan, karena akan
menghambat dan menjatuhkan Indonesia dalam persaingan global yang sangat ketat.
Khususnya kompetensi sumber daya manusia,
Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan negara-negara penggagas AFTA lainnya, misalnya kendala bahasa
untuk dasar komunikasi.
Indeks kompetensi yang dikeluarkan oleh World
Economic Forum pada 2013, Indonesia menempati urutan ke-50, rendah dari
Singapura, Malaysia (ke-20), dan Thailand (ke-30). Kompetensi sumber daya
manusia Indonesia yang rendah terjadi karena faktor-faktor yang saling
berkaitan seperti: tenaga kerja dan atau tenaga profesi yang tidak memiliki
kualifikasi; minimnya pelaksanaan sertifikasi kompetensi; belum sesuainya
kurikulum di sekolah menengah untuk keahlian profesi; serta sumber daya manusia
di Indonesia yang sangat berlimpah namun belum dioptimalkan oleh pemerintah.
Sehingga dikatakan belum siap menghadapi persaingan tenaga kerja dalam rangka
pelaksanaan AFTA 2015, karena tenaga
kerja Indonesia tidak banyak yang mampu memenuhi standar kualifikasi yang
dibutuhkan, akan selalu meningkat karena persaingan kemampuan, keterampilan,
pengetahuan, maupun kemampuan berbahasa, antar tenaga kerja negara-negara ASEAN.
Sesuai data BPS Agustus 2013, pengangguran terbuka di
Indonesia mencapai 6,25 persen, dan angkatan kerja di Indonesia saat itu
mencapai 118,2 juta orang. Juga masih ada lebih dari 360 ribu orang sarjana
yang menganggur, sangat mencengangkan dan memprihatinkan. Kalau sarjana saja
sulit mencari kerja, bagaimana lulusan SMA, SMP dan SD? Terlebih menjelang
diterapkannya AFTA 2015, ledakan
pengangguran terdidik akan menjadi kenyataan.
Efek AFTA
2015 dipastikan banyak tenaga kerja dari negara-negara ASEAN masuk ke Indonesia. Sedangkan Indonesia kebanyakan mengirim
tenaga kerja keluar negeri bukan sebagai tenaga ahli, melainkan tenaga kerja
seperti pembantu rumah tangga, sopir, dan pekerja kasar di pabrik-pabrik,
perkebunan atau di rumah tangga. Sementara negara lain mengirim tenaga kerja
yang terdidik dan terlatih sehingga dia bekerja pada posisi sebagai manajer
atau tenaga ahli di Indonesia.
Solusi Untuk Pembenahan SDM
Yang menjadi benang merah sekarang ini adalah
bagaimana caranya untuk siap menghadapi AFTA
2015? Pemerintah, baik pemerintah daerah dan pusat harus bangun dari
tidur pulas dan tanggap untuk mempersiapkan masyarakatnya agar menjadi lebih
siap dalam berbagai aspek untuk menghadapi semua tantangan ini untuk dijadikan
peluang menjadi lebih sejahtera dan bermartabat.
Di waktu yang semakin sempit ini, ada banyak hal
penting yang bisa membuat Indonesia bisa bertahan, atau bahkan bisa
memanfaatkan AFTA 2015 untuk
kemajuan bangsa ini. Tentunya dengan harapan pemerintah memahami prioritas
masalah yang harus diselesaikan dan kekurangan yang perlu ditingkatkan.
Prioritas pemerintah saat ini maupun pemerintah yang terpilih nanti, yaitu
fokus untuk pembenahan SDM melalui perbaikan pendidikan di Indonesia yang harus
mendukung daya saing dan daya guna agar lulusan yang dihasilkan bisa bekerja
dan bersaing di perusahaan atau industri tidak hanya di Indonesia tetapi juga
negara lain.
Untuk meningkatkan kompetensi, pola pikir adalah aspek
penting yang perlu diperhatikan, khususnya pola pikir tenaga kerja harus mulai
disesuaikan dengan tren sesuai perkembangan jaman, antara lain pembelajaran
yang meliputi:
1.
Mendorong untuk mencari tahu dari berbagai sumber
observasi; pembelajaran yang diarahkan untuk mampu merumuskan masalah, bukan
hanya menjawab masalah;
2.
Melatih berfikir analitis dan bukan berfikir
mekanistis,
3.
Menekankan pentingnya kerjasama dan kolaborasi dalam
menyelesaikan masalah.
Semua ini harus sudah mulai dibentuk sejak memasuki
dunia pendidikan tingkat tinggi seperti SMA dan Perguruan Tinggi. Namun
demikian dibalik semua ini, sangat diharapkan agar Pemerintah harus menerapkan
aturan agar kepentingan warga dan kepentingan dari sesama anggota negara-negara
ASEAN tidak bersinggungan yang
menyebabkan terjadinya masalah atau benturan.