Minggu, 01 November 2015

tugas koperasi serta pengertiannya.



Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi dan Perumusannya

Dipublikasi pada November 9, 2009 oleh tian_septian
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
        I.            SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
         Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
      II.            Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.      SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.      bagian (persentase) SHU anggota
3.      total simpanan seluruh anggota
4.      total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      jumlah simpanan per anggota
6.      omzet atau volume usaha per anggota
7.      bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
9.      Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1 :
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
penulis :
nama : Septian Prima Rusbariandi
Ø  JENIS KOPERASI
A.     Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :

·         Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
·         Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
·         Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
·         Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
B.    Berdasarkan keanggotaannya
  • Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
  • Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
  • Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
  • Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
C.   Berdasarkan Tingkatannya
  • Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
  • Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
D.   Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
  • Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
  • Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
  • Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)

A.       Pengertian Modal Koperasi. Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal usaha.                              
1. Karakteristik Koperasi
Koperasi merupakan sebuah perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan bersama untuk bekerja sama dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di bidang ekonomi dan perekonomian. Unsur-unsur penting dari kalimat tersebut adalah adanya orang-orang, yang berumpul dalam sebuah perkumpulan, mempunyai tujuan yang sama dengan bekerja sama, di dalam bidang kesejahteraan ekonomi. Jadi sejak awal sebuah koperasi menjalankan usahanya, para pengurus dan anggota koperasi secara sadar dan wajib memanfaatkan jasa atau produk yang dihasilkan oleh koperasi mereka sendiri, sebagai cara utama untuk ikut memajukan koperasi dalam memupuk modal.
2. Peruntukan Modal
Sedikitnya ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain:
Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
Kedua, untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang.
Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.

B.    KONSEP MODAL KOPERASI
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
-          Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal terdiri dari 2 yaitu :
• Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik
• Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

-          Modal sendiri dapat berasal dari:
·         a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·         b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·         c. Simpanan sukarela Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
·         d. Dana cadangan Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         Dana hibah. Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi. 
2. Modal pinjaman dapat berasal dari:
a.       anggota
b.      koperasi lain
c.       bank
d.      sumber lain yang sah

Ø Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota dan Sisi Perusahaan
A.      EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
-          EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
·         Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
·         Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggora, antara lain yaitu dengan partisipasi anggota tersebut di dalam koperais, pasrtisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain:
a.       Partisipasi dipandang dari sifatnya
·         Jika dipandang dari sifatnya, partisipasi dapat berupa, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) dan partispasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partsipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela (foluntary)
b.       Partisipasi dipandang dari bentuknya
·         Dipandang dari sifat keformalanya, pasrtisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (Informal partipation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksakan secara bersama-sama.
c.       Partisipasi dipandang dari pelaksanaanya
·         Dipandang dari segi pelaksanaanya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapt dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku.Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi). Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
d.      Partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
·         Dipandang dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi berupa partispasi kontributis (contributif participation) dan pasrtisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
-          EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
·         Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
·         Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
·         Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
-          ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
·         Salah satu hubungan penting koperasi adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan koperasi. Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi
a.       Jika kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
b.      Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat lebih    menguntungkan dibanding dari pihak-pihak luar perusahaan

4.      PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN
Bila suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang sesuai dengan
kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya, maka partisipasi anggota terhadap koperasi akan meningkat. Untuk lebih meningkatnkan pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi yang dating dari anggotanya sendiri.
·         Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya:
1)      Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
2)      Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan  peradaban.

II.       EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
   a.
      Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
·       Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
·     Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi  yaitu :
B)      Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya
C)      Manfaat ekonomi tidak langsung (METL). adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
D)     Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
-          TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
-          Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
-          MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa
·         Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
-          a). Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
-          (TEBP) = RealisasiBiayaPelayanan
-          Anggaran biaya pelayanan
-          Jika TEBP < 1 berarti  efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
-          b)      Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan anggota
-          (TEBU) = RealisasiBiaya Usaha
-          Anggaran biaya usaha. Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha
-          b.      Efektivitas Koperasi
-          Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
·         Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
-          EvkK = RealisasiSHUk + Realisasi MEL
-          Anggaran SHUk + Anggaran MEL. Jika EvK > 1, berarti Efektif
-          c.       Produktivitas Koperasi
-          Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O>1 maka disebut produktif.
-          Rumus perhitungan Produktifitas Perusahaan Koperasi adalah:
-          MODAL KOPERASI
-          PPK (1)  =  SHUk x 100%
-          = Rp. 102,586,680 X 100% = Rp. 118,432,448 = Rp. 86.62%
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
·         RENTABILITAS KOPERASI
-          Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
-          Rentabilitas = S H U X 100%
-          AKTIVA USAHA
-          =Rp.102,586,680X100%=Rp.518,428,769
= Rp. 19.79 % . Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu
menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kearah yang meningkat.
-          d.      Analisis Laporan Koperasi
-          Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
·         Neraca.
·         Perhitungan hasil usaha (income statement).
·         Laporan arus kas (cash flow)
·         Catatan atas laporan keuangan
·         Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan

-          Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
-          Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Daftar pustaka: