Pengertian Hak Cipta, Hak Paten, Hak Merek.
Pasal 28 Tentang Hak Cipta
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Hak
Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan
prinsip deklaratif
1. setelah suatu ciptaan
diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
2. ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Pencipta adalah seorang
atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama
4. menghasilkan suatu ciptaan
yang bersifat khas dan pribadi.
2. Ciptaan adalah setiap hasil
karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas
5. inspirasi, kemampuan,
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan
6. dalam bentuk nyata.
3. Pemegang Hak Cipta adalah
Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut
7. secara sah dari Pencipta,
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
8. tersebut secara sah.
4. Hak Terkait adalah hak yang
berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku
9. pertunjukan, producer
fonogram, atau lembaga Penyiaran.
5. Pelaku Pertunjukan adalah
seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama
10. menampi]kan dan
mempertunjukkan suatu Ciptaan.
6. Produser Fonogram adalah
orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung
11. jawab untuk melaksanakan
perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan
12. maupun perekaman suara atau
bunyi lain.
7. Lembaga Penyiaran adalah
penyelenggara Penyiaran, baik lembaga Penyiaran publik, lembaga
13. Penyiaran swasta, lembaga
Penyiaran komunitas maupun lembaga Penyiaran berlangganan yang dalam
14. melaksanakan tugas, fungsi,
dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
8. Program Komputer adalah
seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema,
15. atau dalam bentuk apapun
yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk
16. mencapai hasil tertentu.
9. Potret adalah karya
fotografi dengan objek manusia.
10. Pengumuman adalah
pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun
17. baik elektronik atau non
elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat
18. dibaca, didengar, atau
dilihat orang lain.
11. Penggandaan adalah proses,
perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau
19. fonogram atau lebih dengan
cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.
12. Fiksasi adalah perekaman
suara yang dapat didengar, perekaman gambar atau keduanya, yang dapat
20. dilihat, didengar,
digandakan, atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun.
13. Fonogram adalah Fiksasi
suara pertunjukan atau suara lainnya, atau representasi suara, yang tidak
21. termasuk bentuk Fiksasi
yang tergabung dalam sinematografi atau Ciptaan audiovisual lainnya.
14. Penyiaran adalah
pentransmisian suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait tanpa kabel sehingga dapat
diterima oleh semua orang di lokasi yang jauh dari tempat transmisi berasal.
15. Komunikasi kepada publik
yang selanjutnya disebut Komunikasi adalah pentransmisian suatu Ciptaan,
pertunjukan, atau Fonogram melalui kabel atau media lainnya selain Penyiaran
sehingga dapat diterima oleh publik, termasuk penyediaan suatu Ciptaan,
pertunjukan, atau Fonogram agar dapat diakses publik dari tempat dan waktu yang
dipilihnya.
16. Pendistribusian adalah
penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran Ciptaan dan/atau produk Hak
22. Terkait.
17. Kuasa adalah konsultan
kekayaan intelektual, atau orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang
Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
18. Permohonan adalah
permohonan pencatatan Ciptaan oleh pemohon kepada Menteri.
19. Lisensi adalah izin
tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada
pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak
Terkait dengan syarat tertentu.
20. Royalti adalah imbalan atas
pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima
oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
21. Lembaga Manajemen Kolektif
adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak
ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
22. Pembajakan adalah
Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan
23. pendistribusian barang
hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan
24. ekonomi.
25. Penggunaan Secara Komersial
adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.
26. Ganti rugi adalah
pembayaran sejumlah uang yang dibebankan kepada pelaku pelanggaran hak ekonomi
Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait berdasarkan putusan
pengadilan perkara perdata atau pidana yang berkekuatan hukum tetap atas
kerugian yang diderita Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak
Terkait.
27. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
28. Orang adalah orang
perseorangan atau badan hukum.
29. Hari adalah Hari kerja.
Pasal 2
Undang-Undang
ini berlaku terhadap:
·
semua
Ciptaan dan produk Hak Terkait warga negara, penduduk, dan badan hukum
Indonesia
·
semua
Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk
Indonesia, dan
·
bukan
badan hukum Indonesia yang untuk pertama kali dilakukan Pengumuman di Indonesia
·
semua
Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dan pengguna Ciptaan dan/atau produk Hak
Terkait bukan
·
warga
negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia
dengan
·
ketentuan:
1.
negaranya
mempunyai perjanjian bilateral dengan negara Republik Indonesia mengenai
2.
pelindungan
Hak Cipta dan Hak Terkait; atau
3.
negaranya
dan negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian
4.
multilateral
yang sama mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait.
Pasal 3
Undang-Undang
ini mengatur:
a.
Hak Cipta.
b.
Hak Terkait.
BAB II
HAK CIPTA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Hak
Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang
terdiri atas hak moral
dan
hak ekonomi.
Bagian Kedua
Hak Moral
Pasal 5
(1)
Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara
abadi pada diri
Pencipta
untuk:
·
tetap
mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan
·
pemakaian
Ciptaannya untuk umum;
·
menggunakan
nama aliasnya atau samarannya;
·
mengubah
Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
·
mengubah
judul dan anak judul Ciptaan; dan
·
mempertahankan
haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan,
·
atau
hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
(2)
Hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan selama
Pencipta masih hidup,
tetapi
pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai
dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia.
(3)
Dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), penerimadapat melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan
syarat pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak tersebut dinyatakan secara
tertulis.
Hak cipta adalah hak ekslusif
bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.
Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang
hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam
tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta
sastra yang mencakup :
·
Buku,
program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
·
Ceramah,
kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
·
alat
peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
·
musik/
lagu dengan atau tanpa teks;
·
drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
·
seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
kolas, seni patung dan seni terapan;
·
arsitektur;
·
peta;
·
seni
batik;
·
fotografi;
·
sinematografi;
·
terjemahan, bunga
rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
Dalam Pengertian
hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta
diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang
sering terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan
banyaknya produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan
minta agar Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta produk seni
budaya tersebut. Dalam kasus hak cipta ini, istilah "mematenkan" tidak
tepat, sebab "paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan
industri, yaitu hak paten, bukan untuk hak cipta.
Secara hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial karena
menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang
dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah,
hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta karya seni.
Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak
cipta, sebagai berikut:
2. Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis)
3. Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus
dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan
4. hak cipta bukan hak mutlak (absolut).
Demikianlah pembahasan mengenai pengertian hak cipta dalam tulisan ini, semoga
tulisan saya mengenai pengertian hak cipta dapat bermanfaat.
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:1. Fungsi Merek
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal)
b. Melindungi masyarakat konsumen
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen
d. Memberi gengsi karena reputasi
e. Jaminan kualitas.
·
Yang
dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal);
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor
(yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut,
adalah):
·
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat
berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
·
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau
beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke
dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Hak Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk
melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
1.
dalam
hal paten produk (paten sederhana): membuat, menggunakan, menjual, mengimpor,
menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan produk yang diberi paten;
2.
dalam
hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
1.
Merek
Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang
sejenis.
2.
Merek
Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3.
Merek
Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama
yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama
untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
4. Sedangkan pengertian dari
Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek
terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Menurut Endang Purwaningsih,
suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya,
baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek
memiliki fungsi sebagai berikut:
1.
Fungsi
pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2.
Fungsi
jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara
pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan
produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3.
Fungsi
promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan
dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus
untuk menguasai pasar.
4.
Fungsi
rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat
menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun
dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat
dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek
digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas,
kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi
barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak
konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
1. Sedangkan, Menurut Imam
Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut :
BAB
2 PENYELESAIAN SENGKETA
Sengketa dimulai ketika satu pihak merasa dirugikan
oleh pihak lain. Ketika pihak yang merasa dirugikan menyampaikan
ketidakpuasannya kepada pihak kedua dan pihak kedua tsb menunjukkan perbedaan
pendapat maka terjadilah perselisihan atau sengketa.
Sengketa dapat diselesaikan melalui cara-cara formal
yang berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri dari proses melalui
pengadilan dan arbitrase atau cara informal yang berbasis pada kesepakatan
pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi dan mediasi.
1. Negosiasi (Negotiation)
Negosiasi merupakan proses tawar-menawar dengan
berunding secara damai untuk mencapai kesepakatan antarpihak yang berperkara,
tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.
2. Mediasi
Proses penyelesaian sengketa antarpihak yang
bersengketa yang melibatkan pihak ketiga (mediator) sebagai penasihat. Dalam
hal mediasi, mediator bertugas untuk melakukan hal-hal sbb:
Bertindak sebagai fasilitator sehingga terjadi
pertukaran informasi
Menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari
argumentasi antarpihak, menyesuaikan persepsi, dan berusaha mengurangi
perbedaan sehingga menghasilkan satu keputusan bersama.
3. Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan
pihak yang berselisih untuk mencapai suatu penyelesaian dengan melibatkan pihak
ketiga (konsiliator). Dalam menyelesaikan perselisihan, konsiliator berhak
menyampaikan pendapat secara terbuka tanpa memihak siapa pun. Konsiliator tidak
berhak membuat keputusan akhir dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak
karena hal tsb diambil sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
4. Arbitrase
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 1999, arbitrase
merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang
didasarkan perjanjian arbitrase secara tertulis oleh pihak yang bersengketa.
Perjanjian arbitrase merupakan kesepakatan berupa klausula arbitrase yang
tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum atau
setelah timbul sengeketa.
Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal walaupun
disebabkan oleh suatu keadaan seperti di bawah ini:
Salah satu pihak meninggal
Salah satu pihak bangkrut
Pembaharuan utang (novasi)
Salah satu pihak tidak mampu membayar (insolvensi)
Pewarisan
Berlakunya syarat hapusnya perikatan pokok
Bilamana pelaksanaan perjanjian tsb dialihtugaskan
pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase
tsb
Berakhir atau batalnya perjanjian pokok
Dua jenis arbitrase:
1. Arbitrase ad hoc atau arbitrase
volunter
Arbitrase ini merupakan arbitrase bersifat
insidentil yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan perselisihan
tertentu. Kedudukan dan keberadaan arbitrase ini hanya untuk melayani dan
memutuskan kasus perselisihan tertentu, setelah sengketa selesai maka
keberadaan dan fungsi arbitrase ini berakhir dengan sendirinya.
2. Arbitarse institusional
Arbitrase ini merupakan lembaga permanen yang tetap
berdiri untuk selamanya dan tidak bubar meski perselisihan yang ditangani telah
selesai.
Pemberian pendapat oleh lembaga arbitrase menyebabkan
kedua belah pihak terikat padanya. Apabila tindakannya ada yang bertentangan
dengan pendapat tersebut maka dianggap melanggar perjanjian, sehingga terhadap
pendapat yang mengikat tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum atau
perlawanan baik upaya hukum banding atau kasasi.
Sementara itu, pelaksanaan putusan arbitrase
nasional dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal
putusan ditetapkan. Dengan demikian, lembar asli atau salinan otentik putusan
arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada panitera
pengadilan negeri dan oleh panitera diberikan catatan yang berupa akta
pendaftaran.
Putusan arbitrase bersifat final, dibubuhi
pemerintah oleh ketua pengadilan negeri untuk dilaksanakan sesuai
ketentuan pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang keputusannya
telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak, tidak dapat
diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Dalam hal pelaksanaan keputusan arbitrase
internasional berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 1999, yang berwenang menangani
masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional adalah
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 30 Tahun
1999, suatu putusan arbitrase internasional hanya diakui serta dapat
dilaksanakan di wilayah hukum RI, jika telah memenuhi persyaratan sbb:
putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh
arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan Negara Indonesia
terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral mengenai
pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional
putusan arbitrase internasaional terbatas pada
putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup
hukum perdagangan
putusan arbitrase internasional hanya dapat
dilakukan di Indonesia dan keputusannya tidak bertentangan dengan ketertiban
umum
putusan arbitrase internasonal dapat dilaksanakan di
Indonesia setelah memperoleh eksekutor dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat
Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus
diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari
pernyataan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada panitera pengadilan negeri
dimana permohonan tsb diajukan kepada ketua pengadilan negeri.
Terhadap putusan pengadilan negeri dapat diajukan
permohonan banding ke MA mempertimbangkan serta memutuskan permohonan banding
tsb diterima oleh MA.
5. Peradilan
Negara berhak memberikan perlindungan dan
penyelesaian bila terjadi suatu pelanggaran hukum. Untuk itu negara menyerahkan
kekuasaan kehakiman yang berbentuk badan peradilan dengan para pelaksananya,
yaitu hakim.
Pengadilan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 1986 adalah
pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peadilan umum. Sementara
itu berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 4 Tahun 2004, penyelenggara kekuasaan
kehikaman dilakukan oleh MA dan badan peradilan yang berbeda di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara, dan oleh sebuah
MK.
6. Peradilan Umum
Peradilan umum adalah salah satu kekuasaan kehakiman
bagi rakyat yang umumnya mengenai perkara perdata dan pidana. Kekuasaan
kehakiman di lingkungan peadilan umum dilaksanakan oleh:
1. Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat
pertama yang berkedudukan di kodya atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya
meliputi wilayah kodya dan kabupaten yang dibentuk dengan keputusan presiden.
Pengadilan negeri bertugas memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara
pidana dan perdata di tingkat pertama.
2. Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi adalah pengadilan tingkat banding
yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah
provinsi yang dibentuk dengan undang-undang.
Tugas dan wewenang pengadilan tinggi adalah
mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding, di tingkat pertama dan
terakhir sengketa kewenangan yang mengadili antar pengadilan negeri di daerah
hukumnya.
Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan pengadilan negara tertinggi dari semua
lingkungan peradilan yang berkedudukan di ibukota negara RI dan dalam
melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh
lain.
MA bertugas dan berwewenang memeriksa dan memutus:
Permohonan kasasi
Sengketa tentang kewenangan mengadili
Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam tingkat kasasi, MA membatalkan putusan atau
penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
Lalai memenuhi syarat yg mengancam kelalaian itu
dengan batalnya putusan ybs.
MA memeriksa dan memutus permohonan peninjauan
kembali (PK) pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan yang diatur dalam
perundang-undangan.
Permohonan PK dapat diajukan hanya satu kali dan
tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Permohonan
PK dapat dicabut selama belum diputus dan dalam hal sudah dicabut, permohonan
PK tak dapat diajukan lagi.
Permohonan PK diajukan sendiri oleh pemohon atau
ahli warisnya kepada MA melalui ketua pengadilan negeri yang memutus perkara
dalam tingkat pertama dengan membayar biaya perkara yang diperlukan. Permohonan
PK dapat dilakukan oleh wakil dari pihak yang berperkara yang secara khusus
dikuasakan dengan tenggang waktu pengajuan 180 hari.