Nama : Au;lia Rahmananda
Tugas : Softskill
Universitas Gunadarma
(Akuntansi – Ekonomi)
HUKUM PERDATA
1.
Sejarah Hukum Perdata di Indonesia
Sebelum mengenal terlebih dahulu tentang
sejarah hukum perdata, alangkah baiknya mengenal terlebih dahulu apa itu hukum
perdata. Hukum perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku
setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang
timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Menurut seorang
pakar hukum Internasional yaitu H. F. A Vollmar mengatakan bahwa hukum perdata
adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh
karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan - kepentingan perseorangan
dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan
yang lain dari orang - orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang
mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas.
http://www.kompasiana.com/syaifudinzuhri/sejarah-hukum-perdata-di-indonesia_54f95224a33311ac048b4cda
http://www.kompasiana.com/syaifudinzuhri/sejarah-hukum-perdata-di-indonesia_54f95224a33311ac048b4cda
Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata
material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur
kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal
mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh
orang lain. Secara Umum, kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang
dikenal dengan istilah Bugerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata
yang disusun di negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh
Hukum Perdata Prancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun
berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap
sebagai hukum yang paling sempurna. KUH Perdata (BW) berhasil disusun oleh
sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper dan sebagian besar bersumber
dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta kodifisikasi KUH Perdata selesai
pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di negeri Belanda pada 1 Oktober 1838.
pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang (WVK). Pada tanggal 31 Oktober 1837
Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A.
Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga
belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C.J. scholten
van Oud Haarlem lagi, tatapi anggotanya diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan
Mr. J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUH
Perdata Indonesia berdasarkan asas konkordasi yang sempit. Artinya KUH Perdata
Belanda banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda
dicontoh dalam kodifikasi KUH Perdata Indonesia. Kodifikasi KUH Perdata (BW)
Indonesia diumumkan pada 30 April 1847 melalui Statsblad No. 23, dan mulai
berlaku pada 1 Januari 1848. kiranya perlu dicatat bahwa dalam menghasilkan
kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia ini Scholten dan kawan-kawannya berkonsultasi
dengan J. Van de Vinne, Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya, ia
juga turut berhasa dalam kodifikasi tersebut.
Disamping itu, sejarah
mengenai perkembangan hukum perdata yang berkembang di Indonesia bahwa hukum
perdata tertulis yang berlaku di Indonesia merupakan produk hukum perdata
Belanda yang di berlakukan asas Korkondansi yaitu hukum yang berlaku di negeri
jajahan (Belanda) yang sama dengan ketentuan yang berlaku di negeri penjajah.
Secara makrosubtansial, perubahan – perubahan yang terjadi pada hukum perdata
Indonesia:Pertama, pada mulanya hukum perdata Indonesia merupakan ketentuan-
ketentuan pemerintahan Hindia-Belanda yang di berlakukan di Indonesia (Algemene
Bepalingen van Wetgeving/AB).Sesuai dengan stbll.No.23 tanggal 30 April 1847
yang terdiri dari 36 pasal. Kedua, dengan konkordansi pada tahun 1848 di
undangkan KUH perdata (BW) oleh pemerintah Belanda.Di samping BW berlaku juga
KUHD (WvK) yang di atur dalam stbl.1847 No.23. Dalam Perspektif sejarah,hukum
perdata yang berlaku di Indonesia terbagi dalam dua periode, yaitu periode
sebelum Indonesia merdeka dan periode setelah Indonesia Merdeka. Pertama,
Sebelum Indonesia merdeka sebagaimana negara jajahan, maka hukum yang berlaku
di Indonesia adalah hukum bangsa penjajah. Hal yang sama dengan hukum perdata.
Hukum perdata yang di berlakukan bangsa belanda untuk Indonesia mengalami
adopsi dan penjalanan sejarah yang sangat panjang. Pada mulanya hukum perdata
belanda di rancang oleh suatu panitia yang di bentuk tahun 1814 yang di ketuai
oleh Mr.J.M Kempers (1776 – 1824). Tahun 1816, Kempers menyampaikan rencana
kode hukum tersebut pada pemerintah Belanda di dasarkan pada hukum Belanda kuno
dan di beri nama Ontwerp Kempers. Ontwerp Kempers ini di tantang keras oleh
P.Th.Nicolai, yaitu anggota parlemen berkebangsaan Belgia dan sekaligus menjadi
Presiden Pengadilan Belgia. Tahun 1824 Kempers meninggal,selanjutnya penyusunan
kodifikasi code hukum di serahkan Nicolai. Akibat perubahan tersebut, dasar
pembentukan hukum perdata Belanda sebagian besar berorientasikan pada code
civil Perancis. Code civil Perancis sendiri meresepsi hukum romawi,Corpus
Civilis dari Justinianus. Dengan demikian hukum perdata belanda merupakan
kombinasi dari hukum Kebiasaan/hukum Belanda kuno dan Code Civil Perancis.
Tahun 1838, Kodifikasi hukum perdata Belanda Di tetapkan dengan stbl.838.
Pada tahun 1848,
kodifikasi hukum perdata belanda di berlakukan di Indonesia dengan stbl.1848.
Dan Tujuh tahun kemudian, Hukum perdata di Indonesia kembali di pertegas lagi
dengan stbl.1919. Kedua, Setelah Indonesia merdeka, hukum Perdata yang berlaku
di Indonesia di dasarkan pada pasal II aturan peralihan UUD 1945, yang pada
pokoknya menentukan bahwa segala peraturan di nyatakan masih berlaku sebelum di
adakan peraturan baru menurut UUD termasuk di dalamnya hukum perdata Belanda
yang berlaku di Indonesia. Hal ini untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum
(rechtvacuum) di bidang hukum perdata. Namun, secara keseluruhan hukum perdata
Indonesia dalam perjalanan sejarahnya mengalami beberapa proses pertumbuhan
atau perubahan yang mana perubahan tersebut di sesuaikan dengan kondisi bangsa
Indonesia sendiri.
Salim HS, Pengantar
Hukum Perdata Tertulis (BW), h. 5. https://docs.google.com/document/d/1R7G1oRzVnzJWTBv_WvpJkYjxwRK_SE1FpZ06FrVIG80/edit?pli=1
pada hari selasa,25-03-2014 jam 10:53 WIB.
Titik Triwulan
Tutik,Hukum Perdata dalam Sistem Hukum
Nasional,(Jakarta:Kencana,2010),Cet,2.h.18-19.
Ibid.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/syaifudinzuhri/sejarah-hukum-perdata-di-indonesia_54f95224a33311ac048b4cda
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/syaifudinzuhri/sejarah-hukum-perdata-di-indonesia_54f95224a33311ac048b4cda
http://www.kompasiana.com/syaifudinzuhri/sejarah-hukum-perdata-di-indonesia_54f95224a33311ac048b4cda
HUKUM PERDATA
2. ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno
sebagai teremahan dariburgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata
adalah civielrechtdan privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne
mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi
kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan.
Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau norma-norma yang
memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada
kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang
satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat
tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
Dengan demikian, dapat dikatakan
bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian
utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang
lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi
badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih
sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak
tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain
dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Di dalam hukum perdata
terdapat 2 kaidah, yaitu:
·
Kaidah tertulis
·
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang
terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
·
Kaidah tidak tertulis
·
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang
timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum dibedakan
menjadi 2 macam, yaitu:
1. Manusia
Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai
hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2. Badan hukum
Badan hukum adalah kumpulan orang-orang
yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Subtansi yang diatur dalam hukum perdata
antara lain:
1. Hubungan keluarga
Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan
hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2. Pergaulan masyarakat
Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan
menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
§ Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas,
dapat di temukan unsur-unsurnya yaitu:
1.
Adanya kaidah hukum
2. Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
3. Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum
keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan
kadaluarsa.
2.
HUKUM PERDATA MATERIIL
DI INDONESIA
Hukum perdata yang berlaku di Indonesi
beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari
berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk pada hukumya
sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat, hukum islam , dan hukum perdata
barat. Adapun penyebab adanya pluralism hukum di Indonesia ini adalah
1. Politik Hindia Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
ü Golongan Eropa dan
dipersamakan dengan itu
ü Golongan timur asing.
Timur asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti
Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan
Tionghoa di berlakukan hukum adat.
ü Bumiputra,yaitu orang
Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
ü Konsekuensi logis dari
pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan system hukum yang
diberlakukan kepada mereka.
ü Belum adanya ketentuan
hukum perdata yang berlaku secara nasional.
3.
SUMBER HUKUM PERDATA TERTULIS
Pada dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
1. Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah tempat dari
mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan social,kekuatan politik, hasil
penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan georafis.
2. Sumber hukum formal
Sumber hukum formal merupakan tempat
memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
Volamar membagi sumber hukum perdata menjadi empat mecam. Yaitu KUHperdata
,traktat, yaurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi
lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis.
Yang di maksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya
kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah
hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undanang, traktat,
dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat
ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis.
Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang menjadi sumber
perdata tertulis yaitu:
·
AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah
Hindia Belanda
·
KUHPerdata (BW)
·
KUH dagang
·
UU No 1 Tahun 1974
·
UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
Yang dimaksud dengan traktat adalah suatu perjanjian yang
dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan. Trutama erat
kaitannya dengan perjanjian internasioanl. Contohnya, perjanjian bagi hasil
yang dibuat antara pemerintah Indonesia denang PT Freeport Indonesia.
Yurisprudensi atau
putusan pengadilan meruapakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau
peraturan hukum yang mengikat pidahk-pihak yang berperkara terutama dalam
perkara perdata. Contohnya H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan hukum
. dengna adanya putsan tersebut maka pengertian melawan hukum tidak menganut
arti luas. Tetapi sempit. Putusan tersebut di jadikan pedoman oleh para hakim
di Indonesia dalam memutskan sengketa perbutan melawan hukum.
4.
Dasar-Dasar Hukum Perjanjian
A. PERJANJIAN
PADA UMUMNYA
Menurut
Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa
ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang
disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing
pihak. Perjanjian adalah sumber perikatan.
A.1. Azas-azas Hukum Perjanjian
Ada beberapa
azas yang dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya
yang merupakan azas terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui, yaitu:
1.
Azas
Konsensualitas, yaitu
bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik
tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan
lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai
syarat-syarat sahnya perjanjian.
2.
Azas Kebebasan
Berkontrak, yaitu
bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari
perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan
kepatutan. Azas ini tercermin jelas dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan
bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya.
A.2. Syarat Sahnya Perjanjian
Dalam Pasal
1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat
syarat, yaitu:
1.
Sepakat mereka yang mengikatkan
dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus
bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa
adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.
2.
Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan
perjanjian harus cakap menurut hukum, serta berhak dan berwenang
melakukan perjanjian.
Mengenai
kecakapan Pasal 1329 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap orang cakap melakukan
perbuatan hukum kecuali yang oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap.
Pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat
suatu perjanjian yakni:
–
Orang yang belum dewasa.
Mengenai
kedewasaan Undang-undang menentukan sebagai berikut:
(i)
Menurut Pasal 330 KUH Perdata: Kecakapan diukur bila para pihak
yang membuat perjanjian telah berumur 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi
sudah menikah dan sehat pikirannya.
(ii) Menurut Pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 tertanggal
2 Januari 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan (“Undang-undang Perkawinan”):
Kecakapan bagi pria adalah bila telah mencapai umur 19 tahun, sedangkan bagi
wanita apabila telah mencapai umur 16 tahun.
–
Mereka yang berada di bawah pengampuan.
–
Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang (dengan
berlakunya Undang-Undang Perkawinan, ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi).
–
Semua orang yang dilarang oleh Undang-Undang untuk membuat
perjanjian-perjanjian tertentu.
1.
Mengenai
suatu hal tertentu, hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus
mengenai suatu obyek tertentu.
2.
Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu
perjanjian haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan
undang-undang, kesusilaan dan ketertiban
Syarat No.1 dan No.2 disebut dengan Syarat Subyektif, karena
mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian,
sedangkan syarat No.3 dan No.4 disebut Syarat Obyektif,
karena mengenai obyek dari suatu perjanjian.
Apabila
syarat subyektif tidak dapat terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak
untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta
pembatalan itu, adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan
sepakatnya (perizinannya) secara tidak bebas.
Jadi,
perjanjian yang telah dibuat itu akan terus mengikat kedua belah pihak yang
mengadakan perjanjian, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan
pihak yang berhak meminta pembatalan tersebut.
Sedangkan
apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal
demi hukum. Artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan
tidak pernah ada suatu perikatan.
A.3. Kelalaian/Wanprestasi
Kelalaian
atau Wanprestasi adalah apabila salah satu pihak yang mengadakan perjanjian,
tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Kelalaian/Wanprestasi
yang dilakukan oleh salah satu pihak dapat berupa empat macam, yaitu:
1. Tidak melaksanakan isi perjanjian.
2. Melaksanakan isi perjanjian, tetapi tidak sebagaimana
dijanjikan.
3. Terlambat melaksanakan isi perjanjian.
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh
dilakukannya.
A.4. Hapusnya Perjanjian
Hapusnya
suatu perjanjian yaitu dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Pembayaran
Adalah setiap pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian
secara sukarela. Berdasarkan pasal 1382 KUH Perdata dimungkinkan
menggantikan hak-hak seorang kreditur/berpiutang. Menggantikan hak-hak seorang
kreditur/berpiutang dinamakan subrogatie. Mengenai subrogatie diatur dalam
pasal 1400 sampai dengan 1403 KUH Perdata. Subrogatie dapat terjadi karena
pasal 1401 KUH Perdata dan karena Undang-undang (Pasal 1402 KUH Perdata).
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan atau penitipan uang
atau barang pada Panitera Pengadilan Negeri
Adalah suatu
cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si berpiutang (kreditur) menolak
pembayaran utang dari debitur, setelah kreditur menolak pembayaran, debitur
dapat memohon kepada Pengadilan Negeri untuk mengesahkan penawaran pembayaran
itu yang diikuti dengan penyerahan uang atau barang sebagai tanda pelunasan
atas utang debitur kepada Panitera Pengadilan Negeri.
Setelah
penawaran pembayaran itu disahkan oleh Pengadilan Negeri, maka barang atau uang
yang akan dibayarkan itu, disimpan atau dititipkan kepada Panitera Pengadilan
Negeri, dengan demikian hapuslah utang piutang itu.
c. Pembaharuan utang atau novasi
Adalah suatu
pembuatan perjanjian baru yang menggantikan suatu perjanjian lama.
Menurut Pasal 1413 KUH Perdata ada 3 macam cara melaksanakan suatu pembaharuan
utang atau novasi, yaitu yang diganti debitur, krediturnya (subyeknya) atau
obyek dari perjanjian itu.
d. Perjumpaan utang atau Kompensasi
Adalah suatu
cara penghapusan/pelunasan utang dengan jalan memperjumpakan atau
memperhitungkan utang piutang secara timbal-balik antara kreditur dan
debitur. Jika debitur mempunyai suatu piutang pada kreditur, sehingga
antara debitur dan kreditur itu sama-sama berhak untuk menagih piutang satu
dengan lainnya.
Menurut
pasal 1429 KUH Perdata, perjumpaan utang ini dapat terjadi dengan tidak
membedakan darimana sumber utang-piutang antara kedua belah pihak itu telah
terjadi, kecuali:
(i)
Apabila penghapusan/pelunasan itu dilakukan dengan cara yang
berlawanan dengan hukum.
(ii)
Apabila dituntutnya pengembalian barang sesuatu yang dititipkan
atau dipinjamkan.
(iii)
Terdapat sesuatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang
telah dinyatakan tak dapat disita (alimentasi).
e. Percampuran utang
Adalah
apabila kedudukan sebagai orang berpiutang (kreditur) dan orang berutang
(debitur) berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu
percampuran utang dengan mana utang-piutang itu dihapuskan, misalnya: debitur
menikah dengan krediturnya, atau debitur ditunjuk sebagai ahli waris tunggal
oleh krediturnya.
f. Pembebasan utang
Menurut
pasal 1439 KUH Perdata, Pembebasan utang adalah suatu perjanjian yang berisi
kreditur dengan sukarela membebaskan debitur dari segala kewajibannya.
g. Musnahnya barang yang terutang
Adalah jika
barang tertentu yang menjadi obyek perjanjian musnah, tak lagi dapat
diperdagangkan, atau hilang, hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu
masih ada, maka hapuslah perikatannya, jika barang tadi musnah atau hilang di
luar kesalahan si berutang dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
h. Batal/Pembatalan
Menurut
pasal 1446 KUH Perdata adalah, pembatalan atas perjanjian yang telah dibuat
antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian, dapat dimintakan
pembatalannya kepada Hakim, bila salah satu pihak yang melakukan perjanjian itu
tidak memenuhi syarat subyektif yang tercantum pada syarat sahnya perjanjian.
Menurut
Prof. Subekti permintaan pembatalan perjanjian yang tidak
memenuhi syarat subyektif dapat
dilakukan dengan dua cara, yaitu:
(i)
Secara aktif menuntut pembatalan perjanjian tersebut di depan
hakim;
(ii)
Secara pembelaan maksudnya adalah menunggu sampai digugat di depan
hakim untuk memenuhi perjanjian dan baru mengajukan kekurangan dari perjanjian
itu.
i.
Berlakunya
suatu syarat batal
Menurut
pasal 1265 KUH Perdata, syarat batal adalah suatu syarat yang apabila
terpenuhi, menghentikan perjanjian dan membawa segala sesuatu kembali pada
keadaan semula seolah-olah tidak penah terjadi perjanjian.
j. Lewat waktu
Menurut
pasal 1946 KUH Perdata, daluwarsa atau lewat waktu adalah suatu upaya untuk
memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perjanjian dengan lewatnya
suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Dalam pasal
1967 KUH Perdata disebutkan bahwa segala tuntutan hukum, baik yang bersifat
kebendaan, maupun yang bersifat perseorangan hapus karena daluwarsa dengan
lewatnya waktu tiga puluh tahun. Dengan lewatnya waktu tersebut, maka
perjanjian yang telah dibuat tersebut menjadi hapus.
B. STRUKTUR
PERJANJIAN
Struktur
atau kerangka dari suatu perjanjian, pada umumnya terdiri dari:
1. Judul/Kepala
2. Komparisi yaitu berisi keterangan-keterangan mengenai
para pihak atau atas permintaan siapa perjanjian itu dibuat.
3.
Keterangan
pendahuluan dan uraian singkat mengenai maksud dari para pihak atau yang lazim
dinamakan “premisse”.
4. Isi/Batang Tubuh perjanjian itu sendiri, berupa
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari perjanjian yang disetujui oleh
pihak-pihak yang bersangkutan.
5. Penutup dari Perjanjian.
5.
PENGERTIAN HUKUM
DAGANG
, Hukum dagang ialah hukum yang
mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan
badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum
dagang menurut arti luas dibagi 2 :
• tertulis dan
• tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum dagang
Ø
Ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu
dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum
perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang
saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17.
Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka
yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur
dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya,
ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan
lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum
khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis
derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
A. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel In donesia (W.v.K)
B. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk
Wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Makalah ini dibuat dari sumber :
http://www.kompasiana.com/syaifudinzuhri/sejarah-hukum-perdata-di-indonesia_54f95224a33311ac048b4cda
http://www.kompasiana.com/syaifudinzuhri/sejarah-hukum-perdata-di-indonesia_54f95224a33311ac048b4cda
http://www.kompasiana.com/syaifudinzuhri/sejarah-hukum-perdata-di-indonesia_54f95224a33311ac048b4cda
1.
Subekti, R,
Prof, S.H. dan Tjitrosudibio, R, 2001, Kitab Undang Undang Hukum
Perdata, Cetakan ke-31, PT Pradnya Paramita, Jakarta.
2.
Subekti, R,
Prof, S.H., Hukum Perjanjian, Cetakan ke-VIII, PT Intermasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar